Aturan Fidusia Kredit Motor




Pernahkah Anda membaca secara teliti perjanjian kredit saat Anda membeli kendaraan dari perusahaan pembiayaan? Mungkin pernah, tapi kebanyakan orang kerapkali hanya membaca selintas saja. Padahal di situ tercantum poin yang sangat penting bagi konsumen, yaitu perihal perjanjian fidusia.

Sayangnya aturan yang seharusnya menguntungkan bagi konsumen perusahaan pembiayaan ini, karena faktor ketidaktahuan, seringkali justru merugikan konsumen.Bisnis pembiayaan kendaraan di Indonesia boleh dibilang tak ada matinya. Sejak satu dasawarsa belakangan, bisnis ini konsisten tumbuh progresif bahkan di saat penjualan kendaraan turun pada 2008-2009.

Meski demikian, persoalan yang ada di bisnis pembiayaan juga tak ada habisnya. Sebut saja persoalan praktik debt collector-nya yang dianggap meresahkan karena kerapkali langsung mengambil kendaraan nasabah ketika nasabah itu tidak rutin membayar cicilan.

Nah, persoalan debt collector ini juga seringkali terkait dengan jaminan fidusia yang biasanya ada pada saat perjanjian jual beli antara konsumen dan perusahaan leasing dibuat. Peristiwa yang berlangsung tahun 2011 di Magelang, Jawa Tengah bisa menjadi pelajaran bagaimana pentingnya konsumen memahami persoalan fidusia ini.

Saat itu, di bulan Februari, dua orang debt collector dari perusahaan pembiayaan ternama mendapatkan tugas ‘menarik’ kendaraan nasabah. Sudah 98 hari motor atas nama Puji Sumarah itu terlambat membayar cicilannya. Berbekal surat kuasa penarikan (SKP) dari perusahaan leasing, debt collector itu kemudian berniat mengambil sepeda motor tersebut. Akan tetapi, si pemilik kendaraan berusaha mempertahankan motornya sembari menanyakan sertifikat fidusia kepada sang penagih piutang itu.

Namun, debt collector yang berjumlah dua orang itu tetap keukeuh menjalankan tugasnya sambil menjawab bahwa sertifikat yang dimaksud ada di kantor cabang perusahaan leasing itu. Tetap tidak terima dengan perlakuan debt collector, Puji si pemilik kendaraan kemudian melaporkan tindakan tersebut ke polisi karena kedua penagih itu menarik motor nasabah tanpa sertifikat fidusia. Terlebih lagi, penarikan motor dilakukan kedua debt collector tanpa seizin pemilik motor.

Singkat cerita kasus ini pun berlanjut ke pengadilan dan Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan kedua debt collector itu melanggar hukum meski bukan merupakan tindak pidana.

Penuntut umum kemudian mengajukan kasasi. Tapi, majelis kasasi menolak permohonan penuntut umum, pada 20 Maret 2012. Majelis kasasi menilai, memang benar antara Puji Sumarah dengan perusahaan leasing ternama itu melakukan perjanjian pembiayaan sepeda motor dengan pola penyerahan hak milik secara fidusia.

Perjanjian pembiayaan terjadi pada 15 April 2010. Sebagai jaminan kewajiban angsuran, Puji menyerahkan hak milik secara fidusia kepada perusahaan. Serta memberikan kuasa pada perusahaan untuk pengurusan jaminan secara fidusia. Namun, perusahaan pembiayaan tersebut tak segera mengurus, sehingga akta baru dibuat 10 Maret 2011 dan fidusia baru didaftarkan pada 1 April 2011, setelah peristiwa ‘penarikan’ motor terjadi. Dalam kasus di atas, Puji bisa dibilang beruntung karena memahami haknya sebagai dalam perjanjian jual-beli dengan perusahaan pembiayaan. Akan tetapi Puji bisa jadi hanya segelintir orang yang mengetahui haknya karena betul-betul mengerti apa yang tercantum dalam perjanjian.

Fidusia Bawah Tangan
Pemerintah sejatinya sudah menerbitkan aturan jaminan fidusia ini sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kemudian aturan itu diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan si pemilik. Fidusia termasuk perjanjian assessoir. Maksudnya, perjanjian assessoir itu tidak mungkin berdiri sendiri, tetapi membuntuti perjanjian lainnya yang merupakan perjanjian pokok, dalam hal ini perjanjian jual-beli.

Singkat kata, aturan ini menyatakan bahwa pembeli kendaraan berhak tetap memiliki kendaraan meski pembayaran cicilannya menunggak karena sudah membayar uang jaminan fidusia kepada perusahaan leasing. Dan perusahaan leasing diwajibkan menyetorkan dana itu kepada kantor pendaftaran yang ditunjuk pemerintah.

Akan tetapi pada praktiknya perusahaan leasing atau multifinance banyak yang tidak mendaftarkan perjanjian itu kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. Padahal konsumen sudah menandatangani perjanjian bahwa mereka setuju untuk memberikan hak kepemilikan kepada multifinance sampai kendaraan lunas. Meski begitu, kesepakatan hukum itu tidak dilaporkan kepada negara melalui Kantor Pendaftaran Fidusia di Kementerian Hukum dan HAM. Padahal berdasarkan aturan formal, setiap perjanjian pembiayaan yang mencantumkan kata-kata “dijaminkan secara fidusia” harus dibuat notaris dan didaftarkan pada kantor fidusia untuk mendapatkan sertifikat. Sehingga tidak mengherankan, sempat marak terjadi perjanjian fidusia ‘bawah tangan’.

Maka dari itu, pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130/PMK.010/2012. Aturan itu mewajibkan multifinance yang melakukan pembebanan jaminan fidusia untuk mendaftarkan jaminan tersebut kepada kantor pendaftaran fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian pembiayaan dilakukan. Regulator akan memberikan sanksi jika perusahaan multifinance tidak mendaftarkan jaminan fidusia.

Sanksi berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha. Namun demikian, aturan yang berlaku sejak 7 Oktober 2012 lalu itu tidak berlaku bagi multifinance yang selama ini memang tidak melakukan penjaminan fidusia kepada nasabahnya.

Tantangan Praktik Fidusia
Akan tetapi, penerapan aturan tersebut dianggap memberatkan industri. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mencatatkan ada lima persoalan yang dihadapi perusahaan multifinance terkait aturan fidusia, antara lain kantor pendaftaran yang terbilang sedikit. Saat ini baru 33 kantor yang melayani fidusia. “Setiap harinya ada 5.000 kontrak di 2.000 kantor cabang multifinance di Indonesia,” ujar Ketua APPI, Wiwie Kurnia.

Selain itu, biaya penjaminan yang diperkirakan senilai Rp25 ribu sampai Rp400 ribu setiap kendaraan, penerapan di lapangan bisa melonjak mencapai Rp300 ribu hingga Rp700 ribu. Selanjutnya, jumlah pendaftaran fidusia di seluruh kantor cabang sangat terbatas. “Contohnya di DKI Jakarta hanya melayani 40-60 berkas per hari,” jelasnya.

Keempat, selesainya sertifikat membutuhkan waktu yang lama yaitu lebih dari dua minggu hingga satu bulan. Dan terakhir, kendala di notaris yang pelaksanaannya meminta kehadiran konsumen setiap penandatanganan akta.

Namun keresahan para pelaku industri multifinance sedikit berkurang. Pasalnya setelah aturan tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia diberlakukan pada 8 Oktober 2012, otoritas saat itu menyatakan bahwa jaminan fidusia hanya wajib bagi multifinance yang telah memungut biaya pendaftaran jaminan fidusia dari konsumennya.

Artinya, tidak ada kewajiban bagi multifinance yang tidak memungut biaya kepada konsumen untuk mendaftarkan jaminan fidusia. Hal ini juga artinya, pendaftaran jaminan fidusia akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada selama ini, yakni boleh didaftarkan dan boleh juga tidak alias tidak wajib.

Positif bagi Industri
Sebenarnya regulasi jaminan fidusia memberikan nilai positif bagi industri. Bagi multifinance, perusahaan akan memiliki pegangan saat akan menarik kendaraan yang kreditnya tidak lancar. Selama ini perusahaan sering kali mengalami kesulitan untuk menarik kendaraan jika konsumen yang bersangkutan gagal bayar.

Ujung-ujungnya, multifinance dirugikan karena tidak mampu menyelesaikan kredit macet. “Pendaftaran fidusia sebenarnya aturan yang sangat baik. Bagi kami itu akan mengurangi bad debt customer,” ungkap Armando Lung, Direktur Pemasaran Bussan Auto Finance (BAF), salah satu multifinance yang membiayai sepeda motor bermerk Yamaha.

Konsumen juga mendapatkan keuntungan dengan aturan ini. Setidaknya konsumen memperoleh kepastian bahwa barang yang dibelinya terjamin karena perusahaan tempat mengajukan pembiayaan tidak bisa sewenang-wenang menarik begitu saja barang yang macet cicilannya tersebut.

Selain itu, bagi konsumen, aturan ini tentunya akan menjadi pedoman yang jelas dan mendapat perlindungan hukum terkait hak kepemilikannya atas kendaraan yang sudah dibelinya. Konsumen bisa lebih tenang dalam menggunakan kendaraan yang dibelinya secara kredit.

Sejumlah ketentuan yang diatur dalam UU Jaminan Fidusia yang perlu mendapat perhatian konsumen antara lain.

Pertama, perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia sesuai UU yang mengatur mengenai jaminan fidusia.

Kedua, kewajiban pendaftaran jaminan fidusia tersebut berlaku pula bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasar prinsip syariah dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).

Ketiga, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

Keempat, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor jika Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.

Kelima, penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam UU mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.

Keenam, Perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan tersebut, dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.

Nah, jika semua itu sudah Anda diketahui, tentu sebagai konsumen Anda bisa lebih tenang sekarang.

YANG PERLU DIKETAHUI KONSUMEN
Rendahnya daya tawar dan pengetahuan hukum konsumen seringkali dimanfaatkan oleh lembaga pembiayaan yang menjalankan praktik jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.

Untuk itu, perhatikanlah tips bagi konsumen sebagai berikut:

1. Konsumen tentu harus beritikad baik untuk selalu membayar angsuran secara tepat waktu.
2. Konsumen harus lebih kritis dan teliti dalam membaca klausula baku, terutama mengenai:
  • Hak-hak dan kewajiban para pihak;
  • Kapan perjanjian itu jatuh tempo;
  • Akibat hukum bila konsumen tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi).
 3. Bila ketentuan klausula baku ternyata tidak sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Jaminan Fidusia, serta merugikan konsumen, maka pelaku usaha harus diminta untuk menyesuaikannya dengan ketentuan tersebut.
4. Bila terjadi sengketa, konsumen dapat memperjuangkan hak-haknya dengan meminta pertimbangan dan penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

(sumber)


Diposting Oleh Unknown Jam 10:45 AM. Dibawah Label . Untuk RSSnya silahkan klik Link Berikut RSS 2.0

0 comments for Aturan Fidusia Kredit Motor

Tinggalkan Komentar Anda !

AUTOMOTIF

 photo adplaceholder125x125_zpsc9582791.png  photo adplaceholder125x125_zpsc9582791.png  photo adplaceholder125x125_zpsc9582791.png

YOUTUBE

FLICKR PHOTO STREAM

PERISTIWA

Jadi Pengemis, Mati Sebagai Miliarder

Seorang wanita asal Arab Saudi menghabiskan sebagian besar hidupnya sebagai pengemis hingga dirinya berusia 100 tahun. Tanpa diduga,...

30 Mar 2014 / 0 comments / Read More
INTERNASIONAL

Raja Saudi sekap empat putrinya

Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Aziz ternyata menyekap empat putrinya dari seorang mantan istri. Janda Abdullah itu kini memohon ...

29 Mar 2014 / 0 comments / Read More
MISTERI

Puncak Keputusasaan Kehidupan Karena Konflik

Bumi ini seolah tidak menjadi tempat aman untuk dihuni manusia. Berbagai bencana alam tampak semakin mengkhawatirkan. Ribuan manusia t...

30 Mar 2014 / 0 comments / Read More
KESEHATAN

Badan kurus kering? Hati-hati kematian dini

Obesitas ternyata bukan satu-satunya masalah kesehatan yang mampu menempatkan seseorang pada risiko tinggi akan kematian dini. Sebab...

29 Mar 2014 / 0 comments / Read More

2014 Channel-AB. All Rights Reserved. - Provided by Premium Template.